Nanti Tilang tak Hanya STNK dan SIM tapi juga Buku KIR
Kementerian Perhubungan memang tengah fokus untuk menata keselamatan berkendara. Salah satunya adalah soal kendaraan pariwisata. Ditjen Perhubungan Darat setiap Sabtu dan Minggu keliling ke tempat-tempat wisata. Tujuannya adalah untuk melakukan rampcheck.
Rampcheck ini melihat kondisi kendaraan apakah layak jalan atau tidak. Budi menuturkan, dia membentuk tim khusus untuk melakukan rampcheck rutin ini. Tim tersebut terdiri dari berbagai pemangku kepentingan seperti Kepolisian, KNKT, hingga Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI).
BACA JUGA: Akui Ada Kenakalan Layanan Uji Kir
”Ini untuk mengubah mindset agar tidak hanya aspek bisnis saja yang dipikirkan. Keselamatan harus dipedulikan juga,” ungkapnya.
Sejauh ini, yang banyak ditemukan adalah mengenai usia kendaraan pariwisata yang lebih dari ketentuan. Seharusnya bus pariwisata bisa digunakan maksimal pada tahun ke-10. Lebih dari itu, dia khawatir jika kondisi kendaraan akan jelek. ”Beberapa waktu lalu saya diskusi dengan Kempenpar agar meningkatkan iklim wisata yang baik,” katanya. (lyn)
Jika ada pemda yang tidak memiliki sumber daya uji KIR yang memadai, maka tidak diberikan ijin.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Bus Tertabrak Kereta Api, Sopir dan Kernet Diburu Polisi
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun
- Truk Kecelakaan di Jalur Jember-Banyuwangi, Macet Sampai 4 Kilometer
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya