Napi dan Sipir Kompak Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas
jpnn.com, PALEMBANG - Rizki, 26, napi Lapas Klas I Palembang ditangkap polisi karena menyetir peredaran narkoba dari dalam selnya.
Bahkan, Rizki juga menjadikan oknum sipir lapas, Adiman, 36, sebagai pesuruhnya.
Darinya, disita barang bukti sabu-sabu seberat 209,56 gram. Uang tunai Rp120 juta. Lalu, mobil Honda Mobilio merah BG 1719 ON dan selembar STNK atas nama Citra Ismidilayanti.
Kerja sama oknum sipir dan napi itu, dibongkar jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Ceritanya, Kamis (2/8), sekitar pukul 15.00 WIB, tim Polda menciduk Adiman di Jl Letjen Harun Sohar (TAA), simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang
Dari penangkapan itu, menyeret nama Rizki. Terpidana 20 tahun penjara itu, jaringan narkoba asal Aceh yang mendekam di Lapas Klas I Palembang.
Dalam gelar ungkap kasus kemarin (6/8), Adiman tak kuasa menahan tangis. Air mata pria berbadan tegap itu, tumpah ketika diinterogasi Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
“Mohon jangan pecat saya, anak saya masih kecil-kecil. Saya sangat menyesal,” tuturnya terisak.
Dia mengaku, narkoba yang diedarkannya milik Rizki. Dapat komisi atau upah, sebesar Rp5 juta dari setiap 100 gram sabu-sabu yang diantarkan. “Saya sudah 4 kali mengambil barang Rizki. Tentu ada upahnya. Saya benar-benaf khilaf, Pak," akunya.
Rizki, 26, napi Lapas Klas I Palembang ditangkap polisi karena menyetir peredaran narkoba dari dalam selnya.
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban
- Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang Akhirnya Ditangkap
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat