Napi Kabur ke Pasar, Ketahuan Petugas, Ya Sudah, Begini Jadinya

Napi Kabur ke Pasar, Ketahuan Petugas, Ya Sudah, Begini Jadinya
Tersangka Suhaimi Foto: Zul/Sumeks.co

"Di samping itu hak remisi 2021 untuk dia ditangguhkan dan pembebasan bersyarat dibatalkan. Kami akan memperketat lagi pengamanan khususnya di tempat rawan. Seperti wilayah steril area, pintu utama dan lokasi berangan lapas," ujarnya

“Pengawasan juga akan diperketat lagi bagi napi beresiko tinggi, untuk diawasi di kamar yang ketat. Mudah mudahan ke depan tidak terjadi lagi insiden seperti ini,” timpal Yudha.

Diwartakan sebelumnya, Suhaimi melarikan diri Minggu (27/6) sekitar pukul 10.00 WIB, saat dia diminta petugas mengangkut air galon di dekat pintu utama. Melihat lengahnya pengawasan, dia langsung kabur melalui pintu utama dan tak kembali lagi ke dalam lapas.

Padahal, tiga bulan lagi dia mendapat pembebasan bersyarat setelah masa hukumannya usai, persisnya 5 oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Namun karena ulahnya melarikan diri, semua remisi dan pembebasan bersyaratnya itu ditangguhkan, lalu dikenakan sanksi 1 bulan akibat melakukan pelanggaran berat yakni berusaha kabur dari lapas Surulangun Rawas.(cj13/sumeks.co)

Berakhir sudah pelarian Suhaimi, narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Klas III, Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumsel, beberapa waktu lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News