Napi Lapas Narkoba Coba Kabur

Napi Lapas Narkoba Coba Kabur
Napi Lapas Narkoba Coba Kabur

jpnn.com - LANGSA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas-III Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam, kecolongan. Dua penghuninya, Abdul Kadir, 32, dan Iskandar Yusuf alias Ayek, 29, kabur kemarin (19/1) pukul 08.15 WIB. Saat itu para tahanan lain diketahui sibuk dengan acara bakti sosial (baksos).

Menurut keterangan yang dihimpun Metro Aceh (JPNN Group), Kadir merupakan warga Sungai Lueng, Langsa Timur, yang divonis 16 tahun penjara dengan tiga perkara narkoba jenis sabu-sabu. Pelariannya yang memanjat tembok dengan menggunakan tali kandas setelah tepergok seorang pesuruh penjara.

Ketika itu pesuruh tersebut lantas berteriak sampai mengundang perhatian sipir yang kemudian beramai-ramai menangkap Kadir. Akibatnya, dia diciduk sebelum berhasil melewati dinding pembatas bangunan tahanan. Sementara itu, Yusuf yang menetap di Idi, Aceh Timur, divonis sembilan tahun dengan kasus narkoba jenis ganja berhasil kabur keluar lapas. Hingga kini, dia masih dikejar petugas.

Kalapas Narkoba Aceh Kelas-III Langsa Amiruddin SH di ruang kerjanya menyatakan, para napi tersebut kabur dengan memanjat pagar kawat dalam lingkungan lapas ke atap kamar hunian dan turun ke belakang. Dari belakang, dua napi itu kemudian memanjat dinding tembok terakhir lapas setinggi 7 meter. Kadir dan Yusuf diketahui menggunakan tali tambang jenis marlin yang sudah mereka siapkan.

"Dua napi itu lari saat warga binaan lainnya melakukan baksos membersihkan kamar hunian. Para napi membersihkan kamar tidur setiap Minggu. Untungnya, Kadir dan Yusuf tepergok pesuruh lapas yang langsung berteriak dan didengar penjaga," jelas Amiruddin.

Namun, lanjut dia, saat dikejar dengan melewati beberapa pintu, petugas hanya berhasil menggagalkan usaha Kadir. Sementara itu, Yusuf yang lebih dulu memanjat berhasil keluar lapas dan kabur ke arah belakang yang merupakan perkampungan serta area tambak.

"Saat ini petugas lapas dibantu anggota Polsek Langsa Timur masih mengejar Yusuf. Kasus itu juga sudah dilaporkan ke kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh," ucap Amiruddin. Untuk diketahui, Kadir masuk pada 2012 dan bebas pada 2028 sedangkan Yusuf masuk pada 2011 dan bebas pada 2020. (ra/JPNN)

 


LANGSA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas-III Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam, kecolongan. Dua penghuninya, Abdul Kadir, 32, dan Iskandar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News