Napi Program Asimilasi Berulah Lagi, Nih Tampangnya

Napi Program Asimilasi Berulah Lagi, Nih Tampangnya
Mantan napi program asimilasi (tengah) saat diamankan dan ditahan karena terlibat penyelahgunaan narkoba, di Mapolsek Laweyan Solo, Sabtu (13/6). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi sabu-sabu, satu unit sepeda motor, alat kipet dan telepon seluler.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)

Mantan napi yang baru bebas ikut program asimilasi pandemi COVID-19 kembali terlibat penyalahgunaan sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News