Napi Program Asimilasi Berulah Lagi, Nih Tampangnya
Minggu, 14 Juni 2020 – 19:25 WIB

Mantan napi program asimilasi (tengah) saat diamankan dan ditahan karena terlibat penyelahgunaan narkoba, di Mapolsek Laweyan Solo, Sabtu (13/6). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi sabu-sabu, satu unit sepeda motor, alat kipet dan telepon seluler.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Mantan napi yang baru bebas ikut program asimilasi pandemi COVID-19 kembali terlibat penyalahgunaan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH