Napi Terorisme Ini akan Huni Sel Khusus di Lapas Sekayu

Dikatakannya, napi terorisme dipisahkan dengan napi lain yang menghuni Lapas Klas II B Sekayu. Langkah tersebut untuk melihat tingkah laku Fuad selama menjalani tahanan.
Perlu diketahui Fuad dijatuhi vonis selama lima tahun dan menyisakan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan. Sebelumnya dia menghuni sel tahanan Mako Brimob Cilandak. Selanjutnya dipindahkan ke Lapas Kayu Agung.
“Petugas akan melakukan penjagaan napi terorisme selama 1x24 jam,” tegasnya.
Bila tingkah laku Fuad dinilai bagus dan aman, lanjut Herman, baru akan digabung dengan napi lain. Seperti napi terorisme Aldian Razak sebelumnya, kini telah ditempatkan di blok tahan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ada.
Kabag Ops Polres Muba Kompol Edwin S Manik mengatakan, pihaknya melakukan pengawalan ketat napi terorisme Fuad Zaki Robbani dari Lapas Kayu Agung menuju Lapas Kelas II Sekayu.
“Petugas dilengkapi peralatan dan senjata lengkap,” tegasnya. Tidak ada kendala dalam proses pemidahan napi terorisme yang ada. (yud/ce4)
Pemindahan napi terorisme ini mendapat pengawalan ketat puluhan aparat Polres Muba dengan persenjataan lengkap.
Redaktur & Reporter : Budi
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas