Narapidana Terlibat Penyelundupan Sabu-Sabu 16 Kg, F dan A Diupah Rp 100 Juta

Narapidana Terlibat Penyelundupan Sabu-Sabu 16 Kg, F dan A Diupah Rp 100 Juta
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Waka Polda Brigjen Pol Rudi Setiawan, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu Haryono dan Kabid Berantas BNNP Sumsel Agus Sudaryo dalam ungkap kasus penyelundupan 16 kg sabu-sabu di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu (2/1/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

jpnn.com, PALEMBANG - Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu Hariono mengatakan seorang narapidana terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 kilogram (kg).

Sabu-sabu tersebut diselundupkan oleh tersangka berinisial F (41) dan A (48) warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Mereka ditangkap Unit Tim Khusus Ditres Narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (1/2) malam.

Narapidana tersebut berinisial JM yang berperan sebagai penyuruh tersangka F dan A untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang berinisial S di Aceh.

Kemudian kedua tersangka tersebut diperintahkan JM dengan upah Rp 100 juta untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Kota Palembang, Sumsel.

"Kedua tersangka diperintah oleh narapidana JM mengambil sabu-sabu itu dari S. Masih kami dalami, sementara JM dan S ditetapkan sebagai DPO," kata Kombes Heri di Palembang, Rabu.

Penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan tersangka menggunakan mobil pikap bernomor polisi BG-9833-NQ yang sudah dimodifikasi di Medan, Sumatra Utara.

Modus penyelundupan yang dilakukan tersangka itu, lanjutnya, merupakan hal baru karena mereka sengaja memodifikasi mobil tersebut dengan dilengkapi sistem hidrolik sehingga bak belakangnya bisa terangkat.

Narapidana tersebut memerintahkan F dan A untuk mengambil sabu-sabu seberat 16 kg dari seseorang berinisial S.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News