Narkoba Dimusnahkan, Bandar Malah Cengengesan
Rabu, 12 Juli 2017 – 13:12 WIB

RG cengengesan. Foto: Bulungan Post/JPNN
Dia menambahkan, pemusnahan tersebut merupakan upaya meminimalisasi terjadinya penyimpangan.
"Pemusnahan itu juga bertujuan untuk menghindari kerusakan dari barang bukti yang ada," ujarnya.
Menurut Tutut, kedua tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor.
RG dan MA diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (don/ana)
RG terlihat tersenyum lebar ketika sabu-sabu seberat 50 gram miliknya dimusnahkan Satreskoba Polres Bulungan, Selasa (11/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol