Narkoba Dimusnahkan, Bandar Malah Cengengesan

Narkoba Dimusnahkan, Bandar Malah Cengengesan
RG cengengesan. Foto: Bulungan Post/JPNN

Dia menambahkan, pemusnahan tersebut merupakan upaya meminimalisasi terjadinya penyimpangan.

"Pemusnahan itu juga bertujuan untuk menghindari kerusakan dari barang bukti yang ada," ujarnya.

Menurut Tutut, kedua tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor.

RG dan MA diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (don/ana)


RG terlihat tersenyum lebar ketika sabu-sabu seberat 50 gram miliknya dimusnahkan Satreskoba Polres Bulungan, Selasa (11/7).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News