Aceng Bakal Merasakan Dinginnya Lantai Penjara

jpnn.com, SEKADAU - Ketut Sumbawa alias Aceng bakal merasakan pengapnya jeruji besi.
Warga Desa Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk, Sintang itu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sekadau di salah satu warung depan SPBU Tapang Semadak, Sabtu (8/7).
Petugas berhasil menyita dua paket sabu-sabu dari tangan pria 21 tahun itu.
“Satu paket tersimpan dalam bungkus rokok. Satu paket lagi tersimpan dalam saku celana sebelah kanan tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Sekadau Iptu Andreas Ginting, Minggu (9/7).
Menurut Ginting, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Ketika diintai, Aceng mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dari Kabupaten Sintang.
Setelah itu, Aceng berhenti di depan SPBU Tapang Semadak, Sekadau.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan dia terbukti membawa dua paket narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Ginting.
Ketut Sumbawa alias Aceng bakal merasakan pengapnya jeruji besi.
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas