Narkoba Rp12 Miliar Dimusnahkan

Narkoba Rp12 Miliar Dimusnahkan
Narkoba Rp12 Miliar Dimusnahkan
Terhadap Ho Ka Che yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sulsel, Johny mengaku kalau sejauh ini penyidik belum bisa melacak jejak tersangka. Bahkan, polisi sama sekali tidak memiliki informasi pasti apakah tersangka sudah meninggalkan Indonesia atau masih berada di dalam negeri. Yang pasti, jauh sebelum sabu-sabu tersebut dimusnahkan, Polda Sulsel sudah memastikan tersangka sudah meninggalkan Makassar melalui jalur darat.

"Kita tidak bisa pastikan apakah sudah di luar negeri atau masih di Indonesia. Jangan sampai kita dicurigai lagi bekerja sama. Yang jelas, tersangka masih kita kejar dan cari," tegas Johny.

Meski polisi sudah melakukan upaya pencegahan termasuk kerja sama dengan pihak imigrasi, termasuk koordinasi dengan Mabes Polri terkait buronan narkoba Polda ini, namun polisi tetap saja tidak bisa  melacak keberadaan tersangka. Ada dugaan polisi tidak begitu sirius melakukan pengejaran terhadap tersangka. Apalagi tersangka ditengarai hanya menggunakan jalur darat melarikan diri, sehingga butuh lebih banyak waktu untuk melakukan pengejaran.

Terhadap penegakan hukum utamanya dalam pemberantasan narkoba, Johny menegaskan  bahwa pihaknya tetap berkomitmen tinggi memberantas kasus peredaran narkoba di Sulsel, termasuk komitmen untuk mengejar Ho Ka Che.

MAKASSAR--Barang bukti sabu-sabu seberat 6 kilogram (6.089 gram) senilai Rp12 miliar milik warga asing kebangsaan Hongkong, Ho Ka Che dimusnahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News