Nasabah Bank Harus Sadar Tentang Jaminan LPS
Selasa, 18 Desember 2012 – 01:02 WIB
SURABAYA - Kesadaran masyarakat tentang keamanan dana yang disetor ke bank masih minim. Hal tersebut terbukti dari masih banyaknya nasabah bank yang tak tercantum dalam penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Karena itulah, LPS bakal berusaha untuk meningkatkan transparansi bank terhadap nasabah masalah penjaminan. Di antara tiga syarat tersebut, lanjut dia, syarat mengenai suku bunga lah yang sering menjadi penyebab gagalnya penjaminan oleh LPS. Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena bank yang kurang mensosialisasikan penjaminan LPS terhadap masyarakat awam.
Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan, permasalahan tersebut cukup rumit. Sebab, masyarakat awam belum tahu syarat-syarat yang diterapkan LPS kepada bank agar dananya masuk ke penjaminan LPS.
Baca Juga:
"Ada tiga syarat agar nasabah bank tersebut dijamin oleh LPS. Satu, harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga harus sesuai dengan ketetapan LPS. Ketiga , tidak melakukan tindakan yang merugikan bank," ujar dia saat konferensi pers Diskusi Panel Economy Outlook di JW Marriott Hotel Senin (17/12).
Baca Juga:
SURABAYA - Kesadaran masyarakat tentang keamanan dana yang disetor ke bank masih minim. Hal tersebut terbukti dari masih banyaknya nasabah bank yang
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Pra-Penjualan LPKR Mencapai Rp 1,5 Triliun di Kuartal I/2024
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kedekatan Erzaldi Rosman & Probowo Diharapkan jadi Angin Segar untuk Sektor Pertanian