NasDem Desak Pembahasan RUU Pilkada Dihentikan

NasDem Desak Pembahasan RUU Pilkada Dihentikan
NasDem Desak Pembahasan RUU Pilkada Dihentikan

jpnn.com - JAKARTA - Partai NasDem sebagai salah satu partai pendukung Jokowi-JK yang baru masuk pada periode mendatang ikut resah dengan perkembangan terkini pembahasan RUU yang sudah dimulai sejak dua tahun lalu itu.

Partai yang dikomandani Surya Paloh itu meminta agar pembahasan RUU Pilkada dihentikan untuk sementara waktu.
      
"Hal yang harus dilakukan oleh teman-teman DPR RI periode 2009-2014 adalah menghentikan atau menunda pembahasan RUU Pilkada karena tidak cukup waktu dan membuat catatan krusial terhadap substansi RUU Pilkada," kata Ketua Bapilu Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan.
      
Menurut dia, DPR periode ini sudah tidak cukup waktu untuk menyelesaikan RUU Pilkada. Padahal, RUU Pilkada butuh kajian dan pertimbangan yang sangat cermat. Karena itu, dia berharap agar DPR hasil Pemilu 2014 yang akan membahasnya sebagai RUU prioritas dalam program legislasinya.
 
"Sehingga, pengaturan dan kualitas UU Pilkada yang dihasilkan bisa lebih baik, dan secara sistem terintegrasi dengan pengaturan Pemilu secara keseluruhan," tandas Ferry.
      
Dia menjelaskan, UU Pilkada nantinya akan sangat mempengaruhi sistem demokrasi di Indonesia. Pasalnya, wacana kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme DPRD akan mengubah sistem demokrasi yang selama ini berjalan.
      
Dalam konteks itu, kata dia, menjadi perlu untuk melakukan redesign terhadap pelaksanaan pemilu secara keseluruhan, dan dikaitkan dengan pembentukan pemerintahan (pusat dan daerah) yang solid dan efektif. Termasuk terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan pemilu, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada.
      
"Karena itu, pembahasan regulasi pemilu harus dilakukan secara menyeluruh, tidak boleh terburu-buru dan terkesan dikejar waktu," tandasnya.  (dyn/dod)

 


JAKARTA - Partai NasDem sebagai salah satu partai pendukung Jokowi-JK yang baru masuk pada periode mendatang ikut resah dengan perkembangan terkini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News