NasDem: Silakan Capella Hadapi Sendiri Urusannya

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Patrice Rio Capella telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap, menyusul tersangka mantan Ketua Mahkamah Partai (MP) NasDem OC Kaligis dalam kasus Bansos Gubernur Sumatera Utara.
Berselang satu hari, Ketua DPP Partai NasDem, HM Luthfi A Mutty menyatakan bahwa partainya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Patrice Rio Capella, yang juga Ketua Umum Partai NasDem pertama.
"Patrice Rio Capella langsung mundur dari anggota DPR RI dan Partai NasDem. Ketua Umum NasDem, Surya Paloh juga mengambil sikap tegas memecat Patrice, sebagai bukti bahwa NasDem zero toleransi terhadap kasus korupsi," kata Luthfi, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Jumat (16/10).
Selain memecat Capella lanjutnya, DPP NasDem juga telah mengambil sikap tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Capella. "Kasus suap itu pasti tindakan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan partai. NasDem tidak akan memberikan bantuan hukum. Silakan Capella hadapi sendiri urusannya," tegas Luthfi.
Alasan NasDem tidak memberikan bantuan hukum terhadap Capella karena bisa membahayakan NasDem. "Tidak ada instruksi dari partai untuk mengumpulkan duit. Semua yang terjadi adalah inisiatif sendiri Capella. Risiko tanggung sendiri. Kalau ini diberi bantuan hukum, bahaya juga buat NasDem," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Patrice Rio Capella telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi