Nasib Denny Indrayana Ada di Tangan Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan tersangka dugaan korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham 2014, Denny Indrayana, akan segera disidang. Nasib mantan Wamenkumham itu nanti akan diputuskan di pengadilan.
"Lihat hasilnya nanti, kan belum diperiksa," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Rabu (15/7), di Mapolda Metro Jaya.
Budi tidak mau memprediksi apakah dalam pemeriksaan di pengadilan nanti meringankan Denny. "Tapi kan putusannya dari pengadilan, bukan penyidik. Itulah nanti dalam proses peradilan itu yang meringankan," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas anggaran keuangan Kemenkumham 2014. BPK menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 32,4 miliar. Polisi bahkan menemukan adanya pungutan liar yang nilainya Rp 600 juta lebih dalam proyek payment gateway.
Denny pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, Denny membantah adanya korupsi di proyek tentang tata cara pembayaran layanan jasa keimigrasian itu. Doktor bidang hukum itu bahkan mengaku bersih dari praktik korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan tersangka dugaan korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham 2014, Denny Indrayana, akan segera disidang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya