Nasib Emir Moeis Diputuskan Setelah Reses

Nasib Emir Moeis Diputuskan Setelah Reses
Nasib Emir Moeis Diputuskan Setelah Reses
"KPK keluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama IEM selaku anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009. IEM diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU di Tarahan tahun 2004. Uang yang diduga diterimanya lebih dari USD300 ribu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers, Kamis (26/7).

Siswono mengatakan, kalau tersangka tidak harus dinonaktifkan dari jabatan di DPR bila saja kasusnya tidak terkait dengan tugas yang diemban. “Tidak, tapi kalau terkait dengan tugasnya, ya,” kata Siswono. Nanti kita lihat dulu suapnya ada kaitannya dengan tugasnya atau tidak, percayalah kita tidak akan pilih kasih,” timpal Siswono. (boy/jpnn)

JAKARTA – Nasib Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Emir Moeis, akan diputuskan Badan Kehormatan (BK) DPR, setelah reses nanti.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News