Nasib Emir Moeis Diputuskan Setelah Reses
Jumat, 27 Juli 2012 – 18:28 WIB
"KPK keluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama IEM selaku anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009. IEM diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU di Tarahan tahun 2004. Uang yang diduga diterimanya lebih dari USD300 ribu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers, Kamis (26/7).
Siswono mengatakan, kalau tersangka tidak harus dinonaktifkan dari jabatan di DPR bila saja kasusnya tidak terkait dengan tugas yang diemban. “Tidak, tapi kalau terkait dengan tugasnya, ya,” kata Siswono. Nanti kita lihat dulu suapnya ada kaitannya dengan tugasnya atau tidak, percayalah kita tidak akan pilih kasih,” timpal Siswono. (boy/jpnn)
JAKARTA – Nasib Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Emir Moeis, akan diputuskan Badan Kehormatan (BK) DPR, setelah reses nanti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal