Nasib Honorer I Belum Jelas, BKN Garap Honorer II
Jumat, 11 November 2011 – 01:44 WIB
Berbeda dengan kategori I, yang kategori II harus melewati seleksi sesama honorer saat pengadaan CPNS. Mereka tidak dites bersama-sama pelamar umum. Melainkan dites tersendiri dan hanya berlaku sekali tes. Yang lulus diangkat CPNS. Sedangkan yang gagal, diarahkan ke Pegawai Tidak Tetap (PTT) bila instansinya masih membutuhkan. Bila honorernya tidak dibutuhkan lagi, akan diberhentikan dengan atau tanpa kompensasi.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kemenpan-RB Nurhayati mengatakan, begitu RPP itu diteken menjadi PP, honorer tercecer kategori I tidak lantas diangkat jadi CPNS. Tapi, sebanyak 67.385 honorer kategori I yang merupakan hasil verifikasi dan validasi, masih harus ditelisik lagi.
Pemerintah tidak percaya dengan jumlah honorer tertinggal sebanyak 67.385 itu, yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi kriteria jadi CPNS
"Jujur saja, angka honorer tertinggal hasil verifikasi dan validasi itu (67.385) masih tinggi. Dan ini sangat tidak masuk akal. Masak honorer tercecer bisa sampai puluhan ribu," kata Nurhayati yang dihubungi, Rabu (9/11).
JAKARTA --Meski Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi dasar hukum pengangkatan honorer "tercecer" jadi CPNS belum juga disahkan menjadi
BERITA TERKAIT
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah