Nasib Honorer K2 Makin Merana, Ajukan 3 Tuntutan, Semuanya Penting

Nasib Honorer K2 Makin Merana, Ajukan 3 Tuntutan, Semuanya Penting
Para pengurus PHK2I Provinsi Jambi saat berdialog dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengenai masalah honorer K2. Foto dokumentasi PHK2I for JPNN.com

1.Mendesak percepatan RUU ASN di Komisi 2 agar honorer K2 yang  tersisa jadi PNS.

2. Meminta bupati, wali kota, gubernur mengusulkan formasi PNS maupun PPPK.

3. Meminta Pemda menganggarkan gaji honorer K2 dari APBD.

"Kami juga mendesak agar anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Jambi ikut mendorong agar RUU ASN segera disahkan," ucapnya.

Dia menyebutkan, jumlah honorer K2 di Provinsi Jambi masih tersisa 1.500.

Mereka tersebar pada lintas instansi termasuk di bawah Kementerian Agama.

Semuanya, kata Amaden, masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif.

Sayangnya, mereka dibayar pakai dana bantuan operasional sekolah (BOS) sehingga pencairannya per triwulan.

Nasib honorer K2 yang belum diangkat menjadi PNS dan PPPK makin merana, mereka pun mengajukan 3 tuntunan kepada pemerintah. Silakan simak ya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News