Nasib Honorer K2 Makin Merana, Ajukan 3 Tuntutan, Semuanya Penting

Nasib Honorer K2 Makin Merana, Ajukan 3 Tuntutan, Semuanya Penting
Para pengurus PHK2I Provinsi Jambi saat berdialog dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengenai masalah honorer K2. Foto dokumentasi PHK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nasib honorer K2 yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) makin merana.

Pasalnya, pemerintah menganggap honorer K2 sudah tidak ada dengan alasan sebagian besar telah diangkat menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menyadari makin terjepitnya nasib honorer K2, para pentolannya kembali bersuara.

Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk menyuarakan aspirasi.

Amaden menilai pemerintah pura-pura lupa bahwa masih ada 380 ribu honorer K2 yang tersisa.

Upaya untuk "menyingkirkan" honorer K2 itu tergambar dari seleksi PPPK 2021. 

"Pemerintah lebih fokus kepada honorer nonkategori dua, padahal ada honorer K2 yang seharusnya lebih diprioritaskan," kata Amaden kepada JPNN.com, Minggu (10/4).

Atas perlakuan tidak adil itu, honorer K2 yang tergabung dalam PHK2I mengajukan 3 tuntutan, yakni:

Nasib honorer K2 yang belum diangkat menjadi PNS dan PPPK makin merana, mereka pun mengajukan 3 tuntunan kepada pemerintah. Silakan simak ya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News