SK PPPK Belum Terbit, Tunjangan Profesi Guru Beserdik Tertahan, Aduh Kasihan

jpnn.com, JAKARTA - Malang nian nasib calon PPPK guru 2021.
Gara-gara belum diangkat secara resmi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), para guru bersertifikat pendidik (beserdik) pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) terganjal.
Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati mengungkapkan seharusnya TPG dicairkan per triwulan.
Namun, karena status dia dan rekan-rekannya yang lain sudah lulus dan lolos PPPK 2021, otomatis harus melakukan verifikasi validasi data kembali.
Artinya, data NIP PPPK dan SK harus dimasukkan kembali oleh Dinas Pendidikan ke sistem info GTK Kemendikbudristek.
Apa yang dialami guru honorer beserdik di Kabupaten Blitar, kata Sri, juga dialami daerah lainnya.
Sebab, aturan dari Kemendikbudristek memang harus mengubah data guru honorer menjadi PPPK.
"Teman-teman guru honorer beserdik (yang belum menjadi PPPK) sudah cair. Begitu juga dengan guru PPPK yang sudah dapat NIP dan SK," ungkap Sri kepada JPNN.com, Minggu (10/4).
Gara-gara SK PPPK belum terbit, ada banyak guru beserdik yang belum bisa menerima tunjangan profesi guru
- 2 Sistem Penyelesaian P1 Tanpa Formasi PPPK, Mana yang Lebih Menguntungkan?
- Bamsoet Dorong Pemerintah Membenahi Permasalahan Guru PPPK
- 5 Berita Terpopuler: 7.890 Guru Dilantik, 48 Pemda Diundang untuk Pemenuhan Formasi PPPK, Bagaimana, Pak?
- Pemkab Situbondo tidak Bisa Melakukan Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun Ini, Apa Sebabnya?
- 15 PPPK Terima SK, Nakes di RSUD dan Labkes Sulbar Bertambah
- LaNyalla Dukung Gagasan Menteri Nadiem soal Marketplace Guru dengan Catatan Ini