Nasib Izin Operasional ACT di Tangan Anies, Begini Kabarnya Sekarang

Nasib Izin Operasional ACT di Tangan Anies, Begini Kabarnya Sekarang
Pencabutan izin operasional ACT oleh Pemprov DKI Jakarta harus melalui beberapa proses. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih melalui sejumlah proses.

Menurut dia, saat ini pencabutan itu masih menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Rekomendasi dari dinsos tersebut akan diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat pencabutan izin operasional.

“Nanti PTSP menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk akan segera diproses,” kata Riza, Jumat (15/7).

Alumnus Universitas Institut Teknologi Bandung ini menyatakan saat izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT telah dicabut oleh Kementerian Sosial. Otomatis yayasan itu tak bisa lagi beroperasi.

“Dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasional, apalagi rekening sudah diblokir,” kata dia.

Saat ini, proses penyelidikan pun masih berlangsung di pihak kepolisian.

“Kami sambil tunggu, Pemprov sendiri lagi mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut,” tambahnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih melalui sejumlah proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News