Nasib KaJi Tergantung Kejelian Pengacara
Kamis, 20 November 2008 – 18:58 WIB

Nasib KaJi Tergantung Kejelian Pengacara
Pada kesempatan sama, Direktur Strategic Political Intelligence (SPIN) Hamid Basyaib menyatakan, MK perlu menghadirkan ke-5 lembaga survei sebagai saksi ahli dalam persidangan. "Keterangan lembaga survei itu perlu didengar majelis hakim setidaknya untuk menjelaskan kenapa terjadi perbedaan hasil penghitungan," cetusnya.
Baca Juga:
Namun demikian Hamid mengakui bahwa hasil quick count memang tak dapat dijadikan bukti hokum. “Namun keterangan lembaga survei perlu didengar. Hal itu dilakukan agar tidak ada persepsi yang keliru di masyarakat tentang adanya perbedaan hasil penghitungan tersebut,” ulasnya.
Hal senada juga dilontarkan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Nasional (LSN) Umar S. Bakrie. Menurutnya, hasil quick count pada Pilkada Jawa Timur patut menjadi pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Kosntitusi (MK). Menurut Umar, hakim selayaknya tidak hanya memandang secara hitam putih namun juga melihat pertimbangan lain. “Hakim memang harus kaku saat melihat bukti materil. Tapi seluruh aspek harus menjadi pertimbangan dalam memutus perkara, termasuk lembaga survei yang melakukan quick count,” ujar Umar yang dihubungi secara terpisah.
Karenanya ia mengharapkan agar lima lembaga survei yang melakukan quick count dalam Pilgub di Jawa Timur patut didengar keterangan dalam persidangan di MK. “Jadi hakim harus membuka pintu selebar-lebarnya semua aspek untuk menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara seadil-adilnya,” tegas Umar.(aj)
JAKARTA - Nasib pasangan Khofifah Indarparawansa-Mudjiono (KaJi) akan sangat ditentukan kejelian tim kuasa hukumnya saat membuktikan berbagai kecurangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu