Nasib Nurlif di BPK Ditentukan di Sidang Badan
Sabtu, 04 September 2010 – 05:36 WIB

Nasib Nurlif di BPK Ditentukan di Sidang Badan
JAKARTA -- Nasib tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia TM Nurlif, sebagai pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akan ditentukan dalam Sidang Badan lembaga tersebut. Namun, Sidang Badan baru akan digelar setelah BPK menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua BPK, Hadi Purnomo mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu surat resmi tersebut. "Kita tunggu surat resmi. Setelah ada surat resmi, baru kita nanti rapat Sidang Badan," kata Hadi usai rapat tim penilai akhir (TPA) calon pejabat eselon 1 yang dipimpin Wapres Boediono di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, kemarin.
Saat pemilihan DGS BI tahun 2004, Nurlif masih menjadi anggota Fraksi Partai Golkar. Hadi mengatakan, Nurlif,akan diundang dalam Sidang Badan. Apakah akan dinonaktifkan sebagai pimpinan BPK? "Nanti kita lihat ya. Suratnya kan belum ada. Tunggu dong," kata Hadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, 39 mantan anggota dewan periode 1999-2004 disebut menerima duit suap terkait upaya pemenangan Miranda Goeltom. Dari jumlah tersebut, baru empat orang yang ditahan, dan 26 tersangka baru ditetapkan. Rinciannya, 14 tersangka politisi PDIP, 10 politisi Golkar, 2 politisi PPP. (ken/sof/agm)
JAKARTA -- Nasib tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia TM Nurlif, sebagai pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi