Nasib PNS Ijazah SD-SMA di Tangan Kepala Daerah

Nasib PNS Ijazah SD-SMA di Tangan Kepala Daerah
PNS. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

Jadi, lanjut Setiawan, nantinya  PPK akan mengisi, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.

“ASN yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi,’ ungkap Setiawan.

“PNS lulusan SMA yang kena rasionalisasi bila dia berada dalam kuadran empat,” imbuhnya lagi.

Apakah PPK bisa obyektif jika penilaian dilakukan PPK? Setiawan yakin bisa obyektif karena ada panduan yang jelas, dengan metode rapid assessment.‎

“Meski kepala unit organisasi yang melaksanakan, namun panduannya jelas. Rapid assessment tengah kami ujicoba di KemenPAN-RB. Bila cara ini sukses, akan diberlakukan secara nasional karena metodenya lebih mudah dan cepat, dibandingkan full assessment,” terangnya.

Dipaparkan, rapid assessment hanya menggunakan tiga tools sederhana yang bisa digunakan sebagai penyaring, yaitu tes aplikasi komputer untuk mengolah dan dan menulis dokumen, tes kemampuan berbahasa dan kemampuan memberikan pelayanan.

“Dengan rapid assessment ini akan diperoleh data pegawai yang tidak disiplin, berkinerja buruk, dan memiliki kualifikasi yang tidak sesuai. PNS yang tidak disiplin, kinerja buruk, dan kompetensi rendah kena rasionalisasi,” paparnya.

Dikatakan, PNS yang kena rasionalisasi akan mendapatkan kompensasi alias pesangon. “Tapi caranya bermacam-macam. Bisa lewat pesangon, pensiun bulanan, dan lain-lain. Ini masih kami kaji lagi‎ mana yang pas dilakukan dan tidak membebani keuangan Negara,” kata Setiawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News