Natal di GKI Yasmin Tunggu Izin Kapolda

Natal di GKI Yasmin Tunggu Izin Kapolda
Natal di GKI Yasmin Tunggu Izin Kapolda
"Pada 7 Maret 2011 salinan putusan PK diterima Wali Kota Bogor. Kemudian menerbitkan SK yang seolah melaksanakan putusan MA. Namun, kemudian beliau menerbitkan SK baru 11 Maret 2011 mencabut SK sebelumnya," tandas Jayadi.

Sebelumnya, MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor.

Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.(afz/jpnn)

JAKARTA—Perayaan Natal jemaat GKI Yasmin, Bogor, masih harus menunggu izin dari Kapolda Jabar. Mendagri Gamawan Fauzi mengungkapkan, jika Kapolda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News