Nazar Polisikan Dubes RI di Kolombia

Nazar Polisikan Dubes RI di Kolombia
Nazar Polisikan Dubes RI di Kolombia
JAKARTA - Tersangka korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin, tak henti-hentinya mengumbar serangan ke pihak lain. Dari dalam tahanan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu  melaporkan Duta Besar (Dubes) RI untuk Kolombia, Michael Manufandu ke polisi.

Nazaruddin melaporkan mengadukan hilangnya sejumlah barang dalam tas miliknya yang dititipkan kepada Michael, saat mantan anggota DPR itu ditangkap Interpol di Bogota, Kolombia, Agustus lalu. Karenanya, Nazar berupaya mempidanakan Michael dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan

"Kita laporkan dengan pasal 421 (ketentuan tentang penyalahgunaan wewenang di KUHP)," ujar pengacara Nazaruddin, Dea Tungga Esti di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/9). "Juga pasal 372 mengenai penggelapan," sebutnya.

Laporan Nazaruddin ke polisi diterima  Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan 559/IX/2011/Bareskrim.  "Pada 7 Agustus, tas beserta isinya dititipkan kepada terlapor (Manufandu) secara lisan, di mana tas tersebut akan diambil keesokan harinya," tambah Dea.

JAKARTA - Tersangka korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin, tak henti-hentinya mengumbar serangan ke pihak lain. Dari dalam tahanan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News