Nazar Polisikan Dubes RI di Kolombia
Kamis, 22 September 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Tersangka korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin, tak henti-hentinya mengumbar serangan ke pihak lain. Dari dalam tahanan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu melaporkan Duta Besar (Dubes) RI untuk Kolombia, Michael Manufandu ke polisi. Laporan Nazaruddin ke polisi diterima Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan 559/IX/2011/Bareskrim. "Pada 7 Agustus, tas beserta isinya dititipkan kepada terlapor (Manufandu) secara lisan, di mana tas tersebut akan diambil keesokan harinya," tambah Dea.
Nazaruddin melaporkan mengadukan hilangnya sejumlah barang dalam tas miliknya yang dititipkan kepada Michael, saat mantan anggota DPR itu ditangkap Interpol di Bogota, Kolombia, Agustus lalu. Karenanya, Nazar berupaya mempidanakan Michael dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan
Baca Juga:
"Kita laporkan dengan pasal 421 (ketentuan tentang penyalahgunaan wewenang di KUHP)," ujar pengacara Nazaruddin, Dea Tungga Esti di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/9). "Juga pasal 372 mengenai penggelapan," sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin, tak henti-hentinya mengumbar serangan ke pihak lain. Dari dalam tahanan,
BERITA TERKAIT
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Polling Institute Rilis Kepuasan Publik kepada Jokowi Tembus 77,1 Persen
- Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya