Nazaruddin Eks Bendum Demokrat Sebenarnya Berhak Bebas Bersyarat, tetapi...
Kamis, 18 Juni 2020 – 14:19 WIB
Rika menambahkan, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider sebesar Rp 1,3 miliar. Oleh karena itu Nazaruddin memperoleh hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019.
“Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC. Remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012,” kata Rika.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ditjen PAS setelah berdiskusi dengan KPK memutuskan tidak memberikan pembebasan bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin yang menjadi terdakwa korupwi Wisma Atlet.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas