Nazaruddin jadi Justice Collaborator, Noda Merah Untuk KPK
Minggu, 24 September 2017 – 09:53 WIB
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, penunjukan Nazaruddin sebagai JC menyalahi aturan Mahkamah Agung yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
"Soal JC, dalam surat edaran itu sangat jelas, pemberian JC bukan untuk pelaku utama," kata Masinton. (boy/jpnn)
Nazaruddin sudah menjadi tersangka untuk banyak kasus korupsi yang ditangani KPK
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- OTT KPK di Sidoarjo, 10 Orang Diperiksa, Ternyata Ini Kasusnya
- Arya Sinulingga Sebut Presiden Persiraja tidak Patuhi Sanksi Komdis PSSI
- Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal OTT KPK di Kaltim
- OTT KPK di Bondowoso Jatim, 3 Orang Dibawa ke Jakarta, Lihat
- Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
- Demi Wujudkan WBP Sadar Hukum, Lapas Kelas IIA Bekasi Gelar Acara Ini