Nekat Banget, RMP Menipu di Polda Metro Jaya

Nekat Banget, RMP Menipu di Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan dalam penangkapan pelaku pencurian di kantor polisi di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kepada petugas, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya. Meski demikian polisi akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut untuk memastikan kebenaran pengakuannya.

Akibat perbuatannya tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)

Modus penipuan yang dilakukan RMP dengan berpura-pura membeli barang dengan cara bayar di tempat secara tunai di Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News