Nekat Menggunakan Surat Antigen Palsu, Beginilah Nasib 2 Sopir Travel Ini

Nekat Menggunakan Surat Antigen Palsu, Beginilah Nasib 2 Sopir Travel Ini
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom berkomunikasi menunjukkan kedua tersangka pemalsu surat keterangan sehat antigen di mapolresta setempat, Jumat (27/8/2021). ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengkap dua sopir travel antarkota antarprovinsi karena menggunakan surat palu keterangan hasil pemeriksaan antigen. 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan keduanya ialah AN (31) warga Jalan Kurnia dan AG (19) warga Jalan Kenari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya. 

“Keduanya dikenakan Pasal 263 KUPH Juncto Pasal 568 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun penjara,” kata Gultom di Palangka Raya, Sabtu (28/8). 

Dia menjelaskan ditangkapnya kedua sopir travel asal Banjarmasin itu berawal ketika mereka hendak melintas di pos penyekatan yang berada di Jalan Mahir Mahar Km 23 pada Kamis (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini atas kecurigaan personel yang bertugas dan melakukan pengecekan terhadap surat kesehatan antigen kedua sopir tersebut. 

Hasil pemeriksaan, surat yang dibawa dua sopir itu diduga kuat palsu.

Pertama kali ditangkap adalah AN. 

Dua sopir travel nekat menggunakan surat antigen palsu. Keduanya ditangkap polisi di Palangka Raya, dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News