Nekat! Tengah Malam Menyelinap ke Kamar Siswi SMP

Nekat! Tengah Malam Menyelinap ke Kamar Siswi SMP
Nekat! Tengah Malam Menyelinap ke Kamar Siswi SMP

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda Adji Suwignyo menambahkan, untuk kasus ini pihaknya ikut melakukan pendampingan. “Korban sudah divisum dan akan terus didampingi,” ungkap Adji.

Disinggung perihal kronologis tertangkapnya Ad, Adji sedikit memberikan gambaran jika memang pemuda tersebut dipergoki pihak keluarga. “Infonya seperti itu,” tutur Adji singkat.

Polisi telah menahan dan menetapkan Ad sebagai tersangka dan bakal  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman kurungan penjara di atas 12 tahun.

“Kami masih melakukan proses penyidikan dan tahap melengkapi berkas,” tutup Heru. (rin/sam/jpnn)

 


SAMARINDA - Ulah pemuda inisial Ad, 22, tergolong nekat. Menuruti birahi, dia menyelinap ke kamar seorang siswi salah satu SMP di Kota Tepian, sebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News