Sebelum Diperkosa, Adiknya Disekap

jpnn.com - MAKASSAR - Kaharuddin Dg Giling, 37, tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Pattallassang, Gowa, Agustus lalu, dibekuk polisi di Jalan Kapasa, Makassar, Rabu (28/10).
Kaharuddin melakukan aksinya bersama Js yang masih dalam pencarian polisi. Korbannya adalah Es, 18 tahun. Dia mengaku diperkosa secara bergiliran. Sebelum diperkosa, adik korban yang berusia 7 bulan disekap.
"Dia ancam adikku akan dibunuh kalau melawan," kisah korban, ES saat ditemui di RS Bhayangkara.
Korban baru melaporkan kejadian ini 26 Oktober, lalu. Itupun setelah korban mengaku telah hamil. "Saya baru cerita saat merasa sudah tidak tahan. Bahkan saya minta dibunuh saja oleh pelaku karena tidak sanggup menanggung ini semua," ungkap ES.
Modus yang digunakan kedua tersangka dengan berpura-pura bertamu saat rumah korban dalam keadaan sepi. "Cuma saya dan adik saya yang ada di rumah. Orang tua saya keluar bekerja," cerita korban.
Terhitung, korban sudah empat kali dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri. Setiap kali memaksa korban, pelaku juga selalu melayangkan ancaman.
Kaharuddin Dg Giling diringkus oleh tim Resmob Polda, Forengers Bhayangkara dan Resmob Polres Gowa, Rabu 28 Oktober. Dia mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga polisi melepaskan tembakan ke kaki tersangka.
"Kita sebelumnya lidik selama dua hari sebelum memastikan lokasi penangkapan," ungkap Koordinator Forengers Bhayangkara, Kompol dr Mauluddin.
MAKASSAR - Kaharuddin Dg Giling, 37, tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Pattallassang, Gowa, Agustus lalu, dibekuk polisi
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba