Nekat Uji Nyali, Sayu Nekat Transaksi Sabu-sabu dan Ribuan Pil Koplo di depan Kantor Polisi
Selasa, 29 Juni 2021 – 17:24 WIB
jpnn.com, MOJOKERTO - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pemuda yang mengirim narkoba dengan sistem ranjau atau antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
Pelaku ialah Sayu Dewanto (24) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dia meranjau sabu-sabu dan pil koplo.
Pelaku bisa dibilang sangat nekat karena menaruh barang yang akan diranjau di depan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Mojokerto Kota, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon.
Aksi Sayu ini diketahui petugas. Dia langsung ditangkap beserta barang bukti dua gram sabu-sabu yang akan diranjau.
Sayu Dewanto nekat memilih tempat transaksi narkoba di depan Satpas SIM Polres Mojokerto Kota
BERITA TERKAIT
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu