Nekat Uji Nyali, Sayu Nekat Transaksi Sabu-sabu dan Ribuan Pil Koplo di depan Kantor Polisi

Nekat Uji Nyali, Sayu Nekat Transaksi Sabu-sabu dan Ribuan Pil Koplo di depan Kantor Polisi
Pelaku dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Mojokerto Kota. Foto: Humas Polres Mojokerto Kota

jpnn.com, MOJOKERTO - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pemuda yang mengirim narkoba dengan sistem ranjau atau antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. 

Pelaku ialah Sayu Dewanto (24) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dia meranjau sabu-sabu dan pil koplo. 

Pelaku bisa dibilang sangat nekat karena menaruh barang yang akan diranjau di depan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Mojokerto Kota, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon. 

Aksi Sayu ini diketahui petugas. Dia langsung ditangkap beserta barang bukti dua gram sabu-sabu yang akan diranjau.

Sayu Dewanto nekat memilih tempat transaksi narkoba di depan Satpas SIM Polres Mojokerto Kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News