Nekat Uji Nyali, Sayu Nekat Transaksi Sabu-sabu dan Ribuan Pil Koplo di depan Kantor Polisi
Selasa, 29 Juni 2021 – 17:24 WIB

Pelaku dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Mojokerto Kota. Foto: Humas Polres Mojokerto Kota
jpnn.com, MOJOKERTO - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pemuda yang mengirim narkoba dengan sistem ranjau atau antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
Pelaku ialah Sayu Dewanto (24) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dia meranjau sabu-sabu dan pil koplo.
Pelaku bisa dibilang sangat nekat karena menaruh barang yang akan diranjau di depan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Mojokerto Kota, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon.
Aksi Sayu ini diketahui petugas. Dia langsung ditangkap beserta barang bukti dua gram sabu-sabu yang akan diranjau.
Sayu Dewanto nekat memilih tempat transaksi narkoba di depan Satpas SIM Polres Mojokerto Kota
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja