Nelayan Aceh Ditangkap AL Myanmar, Iza: Butuh Arahan Menlu
Polisi setempat memeriksa nelayan Idi selama dua hari, sebelum dipindahkan ke Penjara Kawthoung yang ada di bawah Otoritas Kementerian Dalam Negeri Myanmar, Jumat (9/11).
"KBRI Yangon sudah menugaskan PF. Protkons, beserta dua lokal staf untuk berkoordinasi, menjumpai dan bertemu secara langsung para nelayan yang ditahan," sebutnya lagi.
Prof Iza menjelaskan, upaya tersebut mengalami kesulitan. "Belum ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Myanmar," ungkapnya.
Pihaknya juga sudah berusaha menghubungi Menteri dalam Negeri Myanmar, melalui kepala protokol Menteri Dalam Negeri Lt. Col. Min Kyaw Thu, namun tidak mendapatkan respon.
"Karena sulitnya birokrasi di Myanmar, KBRI Yangon melaksanakan koordinasi dengan Dir Astara, meminta agar Kedutaan Myanmar di Jakarta menjembatani komunikasi dengan Otoritas Kawthoung, Myanmar," sebutnya.
Parahnya lagi, sampai saat ini otoritas Myanmar belum bersedia memberikan informasi nelayan yang telah ditahan. Nama para nelayan, menurutnya diperoleh dari internal source yang bisa dipercaya. (ril/mai)
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa (LBBP) Indonesia untuk Myanmar Iza Fadri telah melaporkan kasus ditangkapnya nelayan Idi, Aceh Timur ke Menlu Retno Marsudi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh