Nelayan Aceh Ditangkap AL Myanmar, Iza: Butuh Arahan Menlu

Nelayan Aceh Ditangkap AL Myanmar, Iza: Butuh Arahan Menlu
Kapal nelayan. Ilustrasi. Foto dok KKP

Polisi setempat memeriksa nelayan Idi selama dua hari, sebelum dipindahkan ke Penjara Kawthoung yang ada di bawah Otoritas Kementerian Dalam Negeri Myanmar, Jumat (9/11).

"KBRI Yangon sudah menugaskan PF. Protkons, beserta dua lokal staf untuk berkoordinasi, menjumpai dan bertemu secara langsung para nelayan yang ditahan," sebutnya lagi.

Prof Iza menjelaskan, upaya tersebut mengalami kesulitan. "Belum ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Myanmar," ungkapnya.

Pihaknya juga sudah berusaha menghubungi Menteri dalam Negeri Myanmar, melalui kepala protokol Menteri Dalam Negeri Lt. Col. Min Kyaw Thu, namun tidak mendapatkan respon.

"Karena sulitnya birokrasi di Myanmar, KBRI Yangon melaksanakan koordinasi dengan Dir Astara, meminta agar Kedutaan Myanmar di Jakarta menjembatani komunikasi dengan Otoritas Kawthoung, Myanmar," sebutnya.

Parahnya lagi, sampai saat ini otoritas Myanmar belum bersedia memberikan informasi nelayan yang telah ditahan. Nama para nelayan, menurutnya diperoleh dari internal source yang bisa dipercaya. (ril/mai)


Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa (LBBP) Indonesia untuk Myanmar Iza Fadri telah melaporkan kasus ditangkapnya nelayan Idi, Aceh Timur ke Menlu Retno Marsudi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News