Nelayan Minta Hibah Kapal Asing Sitaan
Minggu, 21 Juli 2013 – 07:25 WIB
"Usulan untuk hibah itu sah-sah saja, tapi HNSI yang harus menyurati pengadilan, kalau kita hanya sebatas penyidikan dan apabila berkas sudah lengkap (P21) maka kita serahkan ke Kejaksaan, namun yang memutuskan tetap pengadilan, apakah kapal mau dihibahkan atau dilelang," katanya.
Mukhtar menambahkan, selama periode Januari-Juli 2013, pihaknya telah menangkap sedikitnya 6 unit kapal ilegal fishing. Umumnya kapal-kapal itu ditangkap saat melakukan aktivitas di perairan Aceh. Empat hari lalu sebut dia, petugas kapal patroli KKP PSDKP Stasiun Belawan berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Thailand di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara.
"Saat ini pencurian ikan memang marak terjadi di perairan Aceh, sebelum PSDKP menangkap 4 kapal Thailand, beberapa hari lalu petugas Polair setempat juga ada menangkap dua kapal ikan asing lainnya disekitar perairan tersebut," pungkasnya.(rul)
BELAWAN- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar menghibahkan kapal-kapal asing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Hadiri Peluncuran Koperasi KTNM, Fadel Muhammad Sampaikan Sejumlah Harapan
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka