Nelayan Natuna Tolak Legalisasi Cantrang, Hadirkan Kemiskinan Baru

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan seharusnya merevisi secara terbatas pelegalisasian cantrang dalam Permen 59/2020 dan menyelaraskannya dengan Permen 2/2015 dan Permen 71/2016 demi kepastian hukum dan kepastian usaha perikanan.
Dia mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan diminta memperbarui status stok ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan. Pemerintah juga diharapkan mengevaluasi pelaksanaan Rencana Pengelolaan Perikanan di WPP-NRI 711 dan 712 sebelum mengambil keputusan pengelolaan perikanan.
"Inilah langkah strategis yang perlu dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan ketimbang memaksakan kepentingan politik jangka pendek yang berisiko merusak keberlangsungan sumber daya ikan," kata dia.
Bahkan, menurut dia dalam jangka waktu panjang, kebijakan ini menghadirkan kemiskinan baru bagi masyarakat nelayan tradisional di WPP-NRI 711 dan 712.(antara/jpnn)
Aliansi Nelayan Natuna (Anna) menyatakan tetap menolak rencana pemerintah untuk melegalkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang di Wilayah Pengelolaan Ikan Negara RI.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- Sekolah Rakyat
- Detik-Detik Penangkapan Kapal Ikan Filipina di Talaud
- TMT 1 Maret 2025, Gaji Perdana CPNS & PPPK 2024 Tergantung SPMT
- Kabar Gembira Ini Sudah Disebar di Grup WA PPPK & CPNS 2024