Nenek 60 Tahun, Lihai Curi di Toko Emas

Nenek 60 Tahun, Lihai Curi di Toko Emas
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Aksi tersangka ini, baru diketahui saat toko akan tutup.

Pemilik toko yang curiga salah satu perhiasannya hilang, langsung mengecek rekaman CCTV, serta melaporkannya ke Polsek Palang.

Selanjutnya, berdasarkan rekaman CCTV itulah, identitas pelaku diketahui.

Petugas yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap tersangka, saat hendak menjual barang curiannya di Toko Emas Prasojo, kawasan Pasar Plumpang.

"Selain mengamankan tersangka. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp 200 ribu sisa hasil penjualan emas, serta seuntai kalung emas seberat 25 gram," kata AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.

Kini, akibat perbuatannya tersebut, tersangka harus rela mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban.

Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.(end/jpnn)


Seorang nenek berusia 60 tahun bernama JN nekat mencuri perhiasan di sebuah toko emas.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News