Nenek 78 Tahun Divonis
Setelah Menang dengan Raksasa Migas
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:49 WIB
TENGGARONG-Perkara yang melibatkan seorang nenek berusia 78 tahun, Aji Fatma Tujuhro Saputro bakal berbuntut panjang. Warga Jalan Sukma Wira, Kelurahan Kampung Baru, Tenggarong itu memilih menempuh upaya hukum banding, setelah Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menyatakan yang bersangkutan bersalah dalam kasus penggunaan surat palsu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Hani menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Seperti diketahui, Aji Fatma awalnya menggugat PT Total E&P Indonesie dan Pertamina terkait kepemilikan lahan 400 hektare di Senipah, Samboja. Gugatan perdata yang didaftarkan di PN Tenggarong tahun 1998 itu bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA), dan dimenangkan Aji Fatma.
Putusan pengadilan yang dibacakan majelis hakim diketuai Ni Putu Sri Indayani, kemarin (26/1) siang, menyatakan terdakwa Aji Fatma dijatuhi hukuman pidana selama 1 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan hukuman pidana selama dua bulan penjara sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga:
Terdakwa Aji Fatma tidak hadir di persidangan kemarin, karena alasan sakit. Melalui anggota tim penasihat hukumnya, Elvi Yanti DM langsung menyatakan banding. Mereka menilai, seharusnya yang dijerat dalam kasus ini adalah pembuat surat yang dituduhkan palsu. "Kami akan banding," kata Elvi di hadapan persidangan.
Baca Juga:
TENGGARONG-Perkara yang melibatkan seorang nenek berusia 78 tahun, Aji Fatma Tujuhro Saputro bakal berbuntut panjang. Warga Jalan Sukma Wira, Kelurahan
BERITA TERKAIT
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi
- Muratara Kembali Dikepung Banjir, Satu Orang Dilaporkan Hilang
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...