Nenek Mutia Isi Hari Tua dengan Jualan Sabu-Sabu
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Andi Samatia alias Mutia binti Kamaluddin (54) memilih mengisi hari tuanya dengan berjualan sabu-sabu.
Dia akhirnya ditangkap pihak berwajib di rumahnya di Jalan Cut Nyakdin, Desa Tanah Abang, Kecamatan Long Mesangat, Kutai Timur, Minggu (24/9).
Mutia ditangkap setelah dilaporkan tetangganya, Alfian Kusuma yang juga merupakan anggota Polsek Muara Ancalong.
Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya satu paket plastik klip bening berisi sabu-sabu.
Penangkapan bermula ketika anggota polsek Muara Ancalong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Desa Tanah Abang.
Anggota melakukan penyelidikan berpura pura memesan sabu-sabu.
Setelah itu, tersangka datang mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada anggota yang menjebaknya. Dia langsung langsung diamankan.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana. Dia dikenakan dalam pasal 112 UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang narkotika," ujar Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Rabu (27/9). (dy)
Andi Samatia alias Mutia binti Kamaluddin (54) memilih mengisi hari tuanya dengan berjualan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu