Nenek Pembuang Cucunya Ke Laut Itu Sempat Berkelit Begini

Nenek Pembuang Cucunya Ke Laut Itu Sempat Berkelit Begini
Kartini (bersebo) ketika digiring anggota Polsek Bintan Timur ke sel, Senin (20/11). Foto: slamet/batampos

Akibat perbuatannya, Kartini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, anaknya SB, masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bintan di Kijang dan belum bisa diwawancara karena kondisinya masih lemah. (cr21)


Jajaran Polsek Bintan Timur masih terus menyelidiki kasus nenek yang tega membuang cucunya yang baru lahir ke laut di belakang rumahnya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News