Neneng Minta Bertemu Nazar untuk Pulangkan Anak
Senin, 18 Juni 2012 – 17:47 WIB
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, dikabulkan atau tidaknya permohonan Neneng tergantung pertimbangan pimpinan KPK. "Tentu nanti disampaikan kepada penyidik secara resmi, alasannya apa. Nanti baru disimpulkan oleh pimpinan apakah bisa dikabulkan atau tidak," kata Johan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Tim pengacara Neneng Sri Wahyuni mengajukan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tersangka korupsi PLTS Kemenakertrans
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan