Newmont Setor Royalti Rp 2,29 Triliun ke Negara

Newmont Setor Royalti Rp 2,29 Triliun ke Negara
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA –PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyetor pada negara sebesar Rp 1,16 triliun pada kuartal kedua. Jumlah tersebut meliputi pajak, nonpajak, dan royalti.

Juru Bicara PT NNT Rubi Purnomo menyatakan, setoran pajak badan (PPh pasal 25) senilai Rp 479 miliar mendominasi setoran ke negara. Angka tersebut diambil dari ketentuan kontrak karya yang persentasenya mencapai 35 persen.

Pembayaran besar lainnya adalah bea ekspor konsentrat yang menembus Rp 331 miliar. ’’Royalti Rp 259 miliar dan pajak penghasilan perorangan (PPh 21) Rp 54 miliar,’’ ujarnya kemarin (2/8).

Jika ditotal, pada semester pertama tahun ini, Newmont telah menyetorkan Rp 2,29 triliun ke kas negara untuk memenuhi semua kewajiban. Jumlah itu meningkat signifikan jika dibandingkan dengan setoran pada kuartal kedua 2015 senilai Rp 969 miliar.

Ada dua alasan utama yang membuat setoran tersebut meningkat. Pertama, kenaikan tarif royalti serta biaya ekspor konsentrat. ’’Perusahaan beroperasi dengan kapasitas produksi maksimal meski harga logam rendah pada 2015,’’ jelas Rubi.

Tingginya produksi konsentrat itu membuat pembayaran kepada negara meningkat. Untuk menjaga skala ekonomi, Newmont pun melakukan efisiensi. Newmont cukup yakin harga komoditas pada 2016 membaik.

Karena itu, perusahaan tetap bersemangat untuk beroperasi dan berproduksi sesuai dengan target. ’’Komitmen untuk memenuhi kewajiban keuangan tepat waktu juga tidak berubah meski kondisi sulit,’’ terangnya.

Sejak beroperasi pada 2000, NNT yang memegang kontrak karya generasi IV memberikan kontribusi Rp 100 triliun. Angka itu meliputi pembayaran pajak dan nonpajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta pembayaran dividen. (dim/jos/jpnn)


JAKARTA –PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyetor pada negara sebesar Rp 1,16 triliun pada kuartal kedua. Jumlah tersebut meliputi pajak, nonpajak,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News