Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan
Selasa, 07 Agustus 2012 – 10:36 WIB
SAMARINDA - Pembacaan pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (6/8) agak berbeda. Jika pledoi umumnya berisi pembelaan diri, Mansyur, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kutai Timur (Kutim) dalam pledoinya justru mengaku bersalah. Pihaknya, sepakat jika unsur dakwaan subsider yang diberikan Jaksa, telah sesuai dan terbukti dilanggar. Tapi kata dia, apa yang dilakukan kliennya karena faktor ketidakpahaman dalam pengerjaan proyek.
Dalam pledoi setebal 12 lembar itu, melalui penasihat hukumnya Rusdiono, terdakwa mengakui memang benar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU N0 31 Tahun 1999, sebagai dakwaan subsider.
Baca Juga:
“Kami juga sepakat dengan Jaksa yang membebaskan klien kami dari dakwaan primer. Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar unsur dakwaan primer,” ucap Rusdiono di hadapan Ketua Majelis Hakim Casmaya didampingi hakim ad hoc Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani.
Baca Juga:
SAMARINDA - Pembacaan pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (6/8) agak berbeda. Jika pledoi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan