PNS Purbalingga Lebaran Tanpa THR
Selasa, 07 Agustus 2012 – 10:31 WIB
PURBALINGGA- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Purbalingga dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Pemkab tidak menganggarkan THR dalam APBD karena memang tidak ada dasar hukum yang kuat. Namun diakui memang ada daerah lain yang mengalokasikan THR. Namun sebenarnya, THR itu hanya semacam tunjangan kinerja daerah. Dengan catatan, keuangan daerah memang mampu dan teknisnya juga diatur sendiri.
Kepala DPPKAD Purbalingga, C Sumarni menegaskan, selama ini tidak ada rencana maupun upaya pemkab mengalokasikan THR bagi para PNS. “Di anggaran daerah jelas tak ada. Kalau diluar anggaran itu, saya tidak tahu,” ujarnya, senin (6/8).
Baca Juga:
Sesuai ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaaan keuangan daerah, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pemberian THR bagi PNS.
Baca Juga:
PURBALINGGA- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Purbalingga dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
BERITA TERKAIT
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan