Ngakunya Khilaf, Kakek Cabuli Empat Bocah di Keluarganya
Kamis, 12 Februari 2015 – 05:12 WIB
“Iya betul semua korbannya masih satu family dengan tersangka,” jelasnya.
Atas kelakuan tersangka, dirinya dijerat dengan Pasal 76 e jo Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perbuahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. (cr4)
BANDUNG- Seorang kakek berinisial AS (72) tega mencabuli empat bocah yang masih ada hubungan keluarga dengan dirinya. Dalam setiap aksinya Kakek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Ini yang Dialami Suami Mutilasi Istri di Ciamis
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka