Ngarep Rp50 Juta, Kurir Ini Malah Ketangkap dan Terancam Hukuman Mati
"Untuk akomodasi selama di Karimun, masing-masing tersangka dimodali Rp 7,5 juta. Jika barang sampai, maka baru dibayar sesuai perjanjiaan. Ada yang Rp 20 juta dan ada yang Rp 50 juta," imbuh Nixon.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dari ketiga tersangka. Bahkan, berencana ke Madura untuk mencari terduga lainnya.
Atas perbuataan itu, ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU narkoba no 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau seumur hidup," tegas Nixon.
Sementara SA, mengaku terpaksa jadi kurir sabu karena tergiur imbalan Rp 50 juta. Apalagi saat itu kondisi ekonominya sedang sulit.
"Saya tergiur aja. Disuruh jemput sabu ke Karimun, dan dikasih upah Rp 50 juta kalau barangnya sampai," pungkas SA menyesal. (she)
Badan Nakortika Nasional Provinsi Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 20 paket sabu seberat 21,5 gram dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu
- Performa Timnas Malaysia Menurun, Kim Pan Gon Mundur dari Pelatih?
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia