Ngebut, Hantam Tiang Tembok, Pelaku Curanmor Tewas di Tempat

Ngebut, Hantam Tiang Tembok, Pelaku Curanmor Tewas di Tempat
Mayat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Kami juga mengamankan dua lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu yang diduga dari hasil pengungkapan beberapa waktu lalu," jelas Ruli.

Lebih lanjut Ruli mengungkapkan, dari catatan kepolisian, Mastaka dan kawanannya sudah beraksi di tujuh lokasi. Ini berdasar laporan korban dari Lampung Timur, Bandarlampung, dan Lampung Selatan.

Sebelumnya, anggota Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan dua pembuat STNK palsu. Mereka adalah Antoni Hanafi dan Desta Pratama.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Bobby Marpaung mengatakan, penangkapan dua tersangka pembuat STNK palsu itu berdasar pengembangan kasus curanmor. Mereka membuat berdasar pesanan.

”Saat ditangkap, kita menemukan barang bukti peralatan yang digunakan untuk membuat STNK palsu. Yakni komputer, cap, penghapus dan enam lembar STNK palsu,” kata Bobby Marpaung beberapa waktu lalu. (nca/c1/ais)


Kasus pencurian kendaraan bermotor itu dilaporkan pada 3 Maret 2018 dengan pelapor Marzuki Rismanto, 39, warga Waysekampung, Lampung Timur.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News