Nggilani... Husni Transaksi Terlarang di Tempat Sampah

jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Ada-ada saja kelakuan pengedar zenith bernama Husni Naparin Alias Usin bin Kardiansyah ini.
Agar modusnya tak terendus petugas, pria 38 tahun itu bertransaksi di tempat sampah.
Namun, aksinya tetap saja terendus polisi.
Dia akhirnya dibekuk saat bertransaksi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tebing Liring, Kecamatan Amuntai Utara, Hulu Sungai Utara, Minggu (2/7).
Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam S membenarkan aksi penangkapan itu
"Diamankan satu orang pelaku dengan 455 butir pil zenith jenis charnopen. Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Amuntai Selatan," kata Alam.
Dia menambahkan, Husni memanfaatkan pos jaga yang ada di TPA untuk bertransaksi.
"Meskipun modus terbilang unik, namun atas informasi warga, akhirnya jajaran Polsek Amuntai berhasil menangkap pelaku," terang Alam. (mar/ema)
Ada-ada saja kelakuan pengedar zenith bernama Husni Naparin Alias Usin bin Kardiansyah ini.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional