Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tak Hadir saat Jumpa Pers, Begini Kata Pakar Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf mengatakan tidak hadirnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat pada Kamis (8/7), bukan suatu yang melanggar hukum.
Menurut dia, itu hanya rangkaian acara dari pihak kepolisian sehingga tidak ada kewajiban tersangka untuk dihadirkan dalam jumpa pers.
"Menurut saya tidak masalah, dan tidak melanggar hukum," kata Asep Warlan saat dihubungin, Jumat (9/7).
Asep menjelaskan, menghadirkan tersangka sekaligus barang bukti kepada publik sudah merupakan kebiasaan dari seorang penyidik untuk memberikan informasi.
"Jadi, itu merupakan tradisi penyidik, bukan termasuk hukum acara pidana," tuturnya.
Sehingga, kata dia, tidak hadirnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan suatu pelanggaran.
"Karena pers konference itu bukan termasuk hukum acara pidana, maka rangkaian ketentuan tentang penyelidikan dan penyidikan tidak ada yang dilanggar," kata Asep Warlan.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7).
Pengamat Hukum Tata Negara Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf mengomentari tidak hadirnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat pada Kamis (8/7).
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu