Niat Baik Ingin Bangun Panti Asuhan Malah Ditipu Rp 1,2 M

Niat Baik Ingin Bangun Panti Asuhan Malah Ditipu Rp 1,2 M
Uang rupiah. Foto ilustrasi: istimewa

Gara-gara kasus itu, Hasan bertengkar dengan istrinya. Sebab, uang tabungannya ludes karena diserahkan ke terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Alahudin dan Al Imron kali pertama mengenal korban di Terminal Kalideres, Jakarta.

Kedua terdakwa juga dibantu komplotan mereka, Aki Robani, Aki Samiaji, Aki Tunggal, Aki Durahman, dan Kang Sakek, yang kini masih buron.

Mereka bertransaksi di Jakarta dan Surabaya. Sebagian uang itu ditransfer. Ada juga yang diserahkan secara tunai.

Alahudin mengaku hanya sekali menipu orang. Dia mengatakan hanya diperintah. Uang sebanyak itu kini sudah habis untuk biaya operasional dan kepentingan pribadi.

Kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. (gas/c7/eko/jpnn)


Mantan kepala dinas di Pemkab Bangkalan kehilangan duit Rp 1,2 miliar setelah ditipu dua pengangguran.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News