Nih Dishub Mulai Tunjuk Sikap soal Grab Car dan Uber Taxi

Nih Dishub Mulai Tunjuk Sikap soal Grab Car dan Uber Taxi
ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah memastikan tetap mengikuti regulasi peraturan terkait pelarangan layanan transportasi massal berbasis online yang belum mengurus izin.‎ Ini disampaikannya menyusul adanya kontroversi transportasi via layanan online seperti Grab Car dan Uber Taxi.

"Kami tetap ikuti semua peraturan yang ada. Sikap pemda jelas harus patuh pada peraturan," ujarnya saat menerima massa dari persatuan pengemudi angkutan darat (PPAD) di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (14/3).

Andri  berjanji, akan menindak seluruh transportasi massal berbasis online yang tidak mengikuti aturan. Kendati begitu, dishub tidak bisa menutup aplikasi online karena keberadaannya di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Tapi kami akan sampaikan permintaan rekan-rekan kepada kominfo. Nanti kami akan koordinasi mencari solusinya," terangnya.

Sebelumnya diketahui, PPAD meminta agar pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta menindak tegas Uber Taxi dan Grab Car lantaran beroperasi tidak sesuai aturan yang berlaku. 

Selain tidak memiliki badan usaha yang jelas, kedua penyedia jasa itu diklaim PPAD tidak memberikan asuransi keselamatan bagi penumpang dan tidak membayar pajak seperti angkutan massal komersil lainnya. (Mg4/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News